Ekstensifikasi Cukai & Penerimaan Negara

Fahruddin Salim*
Rabu, 12/10/2016 07:28 WIB
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26%. Dengan kenaikan tersebut, ditargetkan mampu menambah penerimaan negara menjadi Rp 149,8 triliun dari cukai rokok atau 11,72% dari total penerimaan negara 2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top