Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26%. Dengan kenaikan tersebut, ditargetkan mampu menambah penerimaan negara menjadi Rp 149,8 triliun dari cukai rokok atau 11,72% dari total penerimaan negara 2017.