Usaha Tak Berizin Ditertibkan

PENUKARAN VALAS
Kurniawan A. Wicaksono
Selasa, 31/01/2017 08:36 WIB
Bank Indonesia dan aparat penegak hukum akan menindak penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank yang belum mengantongi izin yang diperkirakan mencapai 36,5% dari seluruh pelaku usaha di sektor tersebut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top