Bank Indonesia dan aparat penegak hukum akan menindak penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank yang belum mengantongi izin yang diperkirakan mencapai 36,5% dari seluruh pelaku usaha di sektor tersebut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]