Pelaku usaha kelapa sawit di Sumatra Selatan mengkhawatirkan pengambilalihan konsesi hak guna usaha oleh pemerintah menyusul pemberlakuan PP No. 57/2016 tentang Perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pemprov Kalimantan Barat juga mengajukan keberatan secara resmi kepada Presiden.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]