PERLINDUNGAN GAMBUT

Sumsel & Kalbar Keberatan

Samdysara Saragih & Yanuarius Viodeogo
Jum'at, 05/05/2017 02:00 WIB
Pelaku usaha kelapa sawit di Sumatra Selatan mengkhawatirkan pengambilalihan konsesi hak guna usaha oleh pemerintah menyusul pemberlakuan PP No. 57/2016 tentang Perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pemprov Kalimantan Barat juga mengajukan keberatan secara resmi kepada Presiden.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top