Pelaku usaha kelapa sawit di Sumatra Selatan mengkhawatirkan pengambilalihan konsesi hak guna usaha oleh pemerintah menyusul pemberlakuan PP No. 57/2016 tentang Perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pemprov Kalimantan Barat juga mengajukan keberatan secara resmi kepada Presiden.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pentas Teater Karena Aku Perempuan: Kelahiran Sebuah Pergerakan