M.G. Noviarizal Fernandez & John A. Oktaveri Kamis, 13/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi bagi seluruh masyarakat kendati muncul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2017 yang mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]