PERPPU ORMAS

Kebebasan Berorganisasi Tetap Dijamin

M.G. Noviarizal Fernandez & John A. Oktaveri
Kamis, 13/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi bagi seluruh masyarakat kendati muncul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2017 yang mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top