Agne Yasa & Sholahuddin Al Ayyubi Kamis, 20/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan peraturan menteri soal layanan over the top bisa berlaku efektif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Hingga April 2024, Penyaluran Subsidi Sepeda Motor Listrik Telah Melampaui Capaian Sepanjang 2023