Agne Yasa & Sholahuddin Al Ayyubi Kamis, 20/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan peraturan menteri soal layanan over the top bisa berlaku efektif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP