Asteria Desi Kartika Sari Kamis, 23/11/2017 02:00 WIB
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengejar penyelesaian surat edaran sebagai aturan turunan POJK No.77/2016 tentang Penyelenggaran Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau LPMUBTI pada tahun ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP