JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan berencana melakukan evaluasi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri, kendati dampaknya terhadap neraca pembayaran jasa dinilai tidak menjadi tujuan utama penerapan regulasi tersebut.