RETENSI DALAM NEGERI

OJK Bakal Evaluasi Aturan

Oktaviano Donald
Rabu, 14/02/2018 02:00 WIB
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan berencana melakukan evaluasi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri, kendati dampaknya terhadap neraca pembayaran jasa dinilai tidak menjadi tujuan utama penerapan regulasi tersebut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top