Sholahuddn Al Ayubbi & Yodie Hardiyan Kamis, 11/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Terbitnya aturan yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi publik untuk melaporkan kasus korupsi perlu memperoleh apresiasi. Namun, jangan sampai regulasi itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa