Sholahuddn Al Ayubbi & Yodie Hardiyan Kamis, 11/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Terbitnya aturan yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi publik untuk melaporkan kasus korupsi perlu memperoleh apresiasi. Namun, jangan sampai regulasi itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa