JAKARTA — Besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan sebesar 8,03%—di tengah kondisi ekonomi saat ini—disambut baik oleh pelaku usaha, tetapi di sisi lain tetap menuai protes dari kalangan pekerja.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]