JAKARTA — Setelah besaran kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,03% ditetapkan, para pengusaha mengusulkan agar kenaikan upah sektoral tak mencapai lebih dari 3% karena kondisi nilai tukar rupiah dan ekonomi masih tak menentu pada tahun depan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]