PENETAPAN UPAH SEKTORAL 2019

Pengusaha Minta Kenaikan Hanya 3%

Yanita Petriella
Rabu, 07/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Setelah besaran kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,03% ditetapkan, para pengusaha mengusulkan agar kenaikan upah sektoral tak mencapai lebih dari 3% karena kondisi nilai tukar rupiah dan ekonomi masih tak menentu pada tahun depan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top