JAKARTA — Setelah besaran kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,03% ditetapkan, para pengusaha mengusulkan agar kenaikan upah sektoral tak mencapai lebih dari 3% karena kondisi nilai tukar rupiah dan ekonomi masih tak menentu pada tahun depan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]