PENETAPAN UPAH SEKTORAL 2019

Pengusaha Minta Kenaikan Hanya 3%

Yanita Petriella
Rabu, 07/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Setelah besaran kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,03% ditetapkan, para pengusaha mengusulkan agar kenaikan upah sektoral tak mencapai lebih dari 3% karena kondisi nilai tukar rupiah dan ekonomi masih tak menentu pada tahun depan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top