JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyatakan sebanyak 6.388 kendaraan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan angkutan pariwisata dilarang beroperasional lantaran tidak lulus uji kelaikan (ramp check) jelang libur Natal dan Tahun Baru 2019.