ANGKUTAN NATARU

21% Kendaraan Tak Laik Jalan

Ilham Budhiman
Jum'at, 21/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyatakan sebanyak 6.388 kendaraan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan angkutan pariwisata dilarang beroperasional lantaran tidak lulus uji kelaikan (ramp check) jelang libur Natal dan Tahun Baru 2019.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top