NAVIGASI PERPAJAKAN

Pemegang IUPK Wajib Pungut PPN

Edi Suwiknyo
Kamis, 03/01/2019 02:00 WIB
Setelah pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata caranya.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top