NAVIGASI PERPAJAKAN

Pemegang IUPK Wajib Pungut PPN

Edi Suwiknyo
Kamis, 03/01/2019 02:00 WIB
Setelah pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata caranya.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top