Setelah pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata caranya.\n