REGULASI PERBANKAN

Batas Minimal Penyaluran Kredit Akan Diperluas

Ipak Ayu H Nurcaya
Senin, 07/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berencana membuat batasan baru penyaluran kredit kepada sektor prioritas seiring dengan suksesnya implementasi Penerapan Peraturan Bank Indonesia No. 17/12/2015 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan UMKM. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top