JAKARTA — Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berencana membuat batasan baru penyaluran kredit kepada sektor prioritas seiring dengan suksesnya implementasi Penerapan Peraturan Bank Indonesia No. 17/12/2015 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan UMKM. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]