KETENAGAKERJAAN

Pemerintah Garansi Tunjangan Korban PHK

Yanita Petriella
Rabu, 09/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan tunjangan senilai Rp14 juta/orang kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja pada tahun ini.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top