JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan tunjangan senilai Rp14 juta/orang kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja pada tahun ini.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]