Kala Integrasi Antarinstansi Belum Sepenuhnya Terwujud
Puput Ady Sukarno & Amanda K. Wardhani Selasa, 15/01/2019 02:00 WIB
Implementasi PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau (Online Single Submission /OSS) resmi diteken Presiden 21 Juni 2018 memang masih memerlukan penyesuaian besar terutama dukungan aparatur di daerah.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]