Kala Integrasi Antarinstansi Belum Sepenuhnya Terwujud
Puput Ady Sukarno & Amanda K. Wardhani Selasa, 15/01/2019 02:00 WIB
Implementasi PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau (Online Single Submission /OSS) resmi diteken Presiden 21 Juni 2018 memang masih memerlukan penyesuaian besar terutama dukungan aparatur di daerah.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]