Sejak akhir November tahun lalu, penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat berada di bawah payung hukum yang baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
BMKG Potensi Mengimbau Masyarakat Untuk Mewaspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi