NAVIGASI PERPAJAKAN

Penyampaian SPT Harus Melalui E-Filing

Edi Suwiknyo
Kamis, 31/01/2019 02:00 WIB
Dalam rangka memberikan kemudahan administratif sekaligus meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak (WP), Ditjen Pajak mengeluarkan aturan baru yakni PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top