Richard Burton, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta Selasa, 12/02/2019 02:00 WIB
Kelembagaan Pengadilan Pajak (PP) kembali menjadi sorotan dari kalangan praktisi yang tergabung dalam Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi). Sorotan independensi PP yang diatur dalam Pasal 5 UU 14/2002 dalam penilaian Ikhapi dirasa kurang tepat (Bisnis, 31/1).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]