HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 56 UU PPHI Digugat ke MK

MG Noviarizal Fernandez
Senin, 06/05/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Sebuah badan hukum swasta, PT Hollit International mengajukan permohonan uji materi Pasal 56 Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ke Mahkamah Konstitusi.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top