Bisnis, JAKARTA — Sebuah badan hukum swasta, PT Hollit International mengajukan permohonan uji materi Pasal 56 Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ke Mahkamah Konstitusi.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Presiden ke-6 RI SBY Tampil di Panggung Pestapora 2024