Bisnis, JAKARTA — Sebuah badan hukum swasta, PT Hollit International mengajukan permohonan uji materi Pasal 56 Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ke Mahkamah Konstitusi.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Produksi Susu Terbatas, Belum Mencukupi Kebutuhan Nasional