Aprianus Doni Tolok, Emanuel B. Caesario, M Fatkhul Maskur Jum'at, 17/05/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Sejumlah agen pemegang merek kendaraan niaga siap mengikuti aturan terkait dengan overdimension & overloading alias ODOL yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14/2014 Tentang Angkutan Jalan. Salah satu strateginya ialah dengan menghadirkan produk baru.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2