Baru-baru ini terungkap kejahatan properti, yakni penipuan notaris yang melakukan pemalsuan sertifikat rumah di Tebet, Jakarta Selatan. Guna menghindarinya, sebaiknya calon penjual rumah menggunakan agen yang terdaftar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Bandang di Deli Serdang Tewaskan Empat Warga