PENERAPAN GANJIL GENAP DKI

Kendaraan Listrik Dikecualikan

Puput Ady Sukarno & Aziz Rahardyan
Kamis, 08/08/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memutuskan perluasan kebijakan ganjil genap dari semula 9 ruas jalan menjadi 25 ruas. Namun, kebijakan ini tak berlaku bagi kendaraan listrik.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top