Bisnis, JAKARTA—Pemerintah menyediakan segudang insentif untuk mengejar target produksi kendaran bermotor listrik dengan tingkat kandungan lokal minimal 35% pada 2023. Impor mobil listrik secara utuh pun akan dibatasi dalam jumlah dan periode tertentu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]