Bisnis, JAKARTA — Rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai izin usaha perusahaan pembiayaan syariah memberikan kelonggaran bagi entitas agar tetap bisa mengoperasikan unit usaha syariah (UUS). Adapun, spin off diwajibkan bagi UUS yang sudah memiliki aset besar.