Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) resmi diundangkan pada 17 Oktober 2014. Sesuai dengan ketentuan, 5 tahun sejak disahkan, UU tersebut akan resmi berlaku sehingga menimbulkan kewajiban hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.