JELANG PENERAPAN UU JAMINAN PRODUK HALAL

Aroma Kegamangan Kian Menyengat

Puput Ady Sukarno & Fitri Sartina Dewi
Selasa, 10/09/2019 02:00 WIB
Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) resmi diundangkan pada 17 Oktober 2014. Sesuai dengan ketentuan, 5 tahun sejak disahkan, UU tersebut akan resmi berlaku sehingga menimbulkan kewajiban hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top