Bisnis, JAKARTA — Omnibus law perizinan akan berbentuk closed list. Sehingga, pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga tidak dapat menambah jeniz izin maupun pungutan baru di luar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Presiden Prabowo Meminta Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Sebelum Libur Nataru