Ni Putu Eka Wiratmini & Yanita Petriella Rabu, 11/12/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau royalti untuk mineral dan batu bara disambut mendua oleh kalangan dunia usaha pertambangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa