Ni Putu Eka Wiratmini & Yanita Petriella Rabu, 11/12/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau royalti untuk mineral dan batu bara disambut mendua oleh kalangan dunia usaha pertambangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa