Danu Sanjoyo, Pranata Humas Ahli Biro Komunikasi & Layanan Informasi Kemenkeu Kamis, 30/01/2020 02:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan ketentuan impor terbaru terkait dengan barang kiriman. Salah satu poin utama yang disorot adalah batasan nilai impor barang kiriman yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]