Rinaldi M Azka & Hendra Wibawa Selasa, 11/02/2020 02:00 WIB
Penaikan tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi rata-rata 28% tak kunjung direalisasikan setelah diumumkan oleh Kementerian Perhubungan pada September 2019. Ternyata, masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan para pengusaha feri.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]