Sholahuddin Al Ayyubi Selasa, 31/03/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Sejak Jumat (27/3), Mahkamah Agung telah menerbitkan memorandum kepada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di seluruh Indonesia untuk menggelar persidangan jarak jauh sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]