STRATEGI KEBIJAKAN HADAPI BENCANA

‘Kekosongan’ Perppu No. 1/2020

Sunarsip, Ekonom Senior The Indonesia Economic Intelligence
Jum'at, 17/04/2020 02:00 WIB
Korporasi non-keuangan memang memperoleh fasilitas kemudahan restrukturisasi kredit. Sayangnya, mekanisme penyelesaian utang di luar perbankan nasional belum terakomodasi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top