Rinaldi M. Azka & John A. Oktaveri Selasa, 12/05/2020 02:00 WIB
Pengusaha angkutan penyeberangan mengklaim mengalami kerugian paling besar akibat larangan melayani penumpang dan kendaraan pribadi setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Bandang di Deli Serdang Tewaskan Empat Warga